Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 20-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
1. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing- masing Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan perkiraan.
2. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi.
Koreksi Anda
