Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing- masing Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan perkiraan. 2. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 20-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id