Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2. Subsidi Bunga KUR yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi berupa bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR.
3. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh PRESIDEN dengan Keputusan
yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program KUR.
4. Penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha produktif sebagaimana ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
5. Penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
6. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan KUR yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama adalah perjanjian tertulis antara kuasa pengguna anggaran atas nama Menteri Keuangan mewakili pemerintah dengan Penyalur KUR.
7. Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
12. Bagian Anggaran yang selanjutnya disingkat BA adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga dan menurut fungsi BUN.
13. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.