Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 20-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2011 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI,REKENING DAN INVESTASI,DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi (RDI), dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau penghapusan secara mutlak dari pembukuan Pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penghapusan secara bersyarat Piutang Negara pada Pemerintah Daerah ditetapkan setelah disetujuinya usul penjadualan kembali pinjaman dan pelaksanaan kegiatan Debt Swap. (3) Penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan: a. paling cepat 2 (dua) tahun setelah penetapan Penghapusan Bersyarat; dan b. kewajiban pelaksanaan Debt Swap terpenuhi. (4) Pelaksanaan penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan terhadap realisasi kegiatan Debt Swap yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit.
Koreksi Anda