Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 20-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAIYANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGANCARA PELEKATAN PITA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran dalam hal: a. dihapus; b. pengusaha pabrik atau importir diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; c. pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran administrasi di bidang cukai; d. pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan; atau e. hasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit yang dilakukan pejabat bea dan cukai, kedapatan selisih kurang atau lebih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dari jumlah pita cukai yang seharusnya ada sesuai buku atau catatan sediaan pita cukai. (2) Keputusan pemberian penundaan dibekukan dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi atau importir yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan. (3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo penundaan. (4) Pengusaha pabrik atau importir yang dibekukan keputusan pemberian penundaannya, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan baru selama masa pembekuan. (5) Pembekuan keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pembekuan. 3. Mengubah Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 20-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id