Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAIYANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGANCARA PELEKATAN PITA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir atas pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu: a. 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik; atau b. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk importir. (3) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bagi pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dapat diberikan penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. (4) Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melewati tanggal 31 Desember tahun berjalan pembayaran cukai harus dilakukan paling lama tanggal 31 Desember tahun berjalan. 2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 20-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id