Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa kerja Dewan Kepatuhan dinyatakan berakhir setelah menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda