Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Masa kerja Dewan Kepatuhan dinyatakan berakhir setelah menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
