Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Dewan Kepatuhan disampaikan secara tertulis kepada: a. Direktur atau Kepala Kantor Wilayah, dalam hal rekomendasi yang diberikan berupa: 1. pemulihan; 2. sanksi peringatan tertulis; atau 3. sanksi pelanggaran Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal. b. Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal rekomendasi yang diberikan berupa: 1. sanksi pembebastugasan; 2. sanksi pemberhentian tidak dengan hormat; atau 3. penerusan adanya indikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2) Direktur atau Kepala Kantor Wilayah yang menerima rekomendasi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, mengeluarkan surat pemberitahuan pencabutan larangan penerimaan tugas di bidang Penilaian bagi Penilai Direktorat Jenderal yang menjadi pihak terperiksa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id