Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Dewan Kepatuhan disampaikan secara tertulis kepada:
a. Direktur atau Kepala Kantor Wilayah, dalam hal rekomendasi yang diberikan berupa:
1. pemulihan;
2. sanksi peringatan tertulis; atau
3. sanksi pelanggaran Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal.
b. Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal rekomendasi yang diberikan berupa:
1. sanksi pembebastugasan;
2. sanksi pemberhentian tidak dengan hormat; atau
3. penerusan adanya indikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Direktur atau Kepala Kantor Wilayah yang menerima rekomendasi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, mengeluarkan surat pemberitahuan pencabutan larangan penerimaan tugas di bidang Penilaian bagi Penilai Direktorat Jenderal yang menjadi pihak terperiksa.
Koreksi Anda
