Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kepatuhan berwenang untuk:
a. MEMUTUSKAN terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal;
b. memberikan rekomendasi :
1. sanksi bagi Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melakukan pelanggaran; dan
2. pemulihan bagi Penilai Direktorat Jenderal yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pencabutan larangan menerima penugasan Penilaian.
Koreksi Anda
