Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kepatuhan berwenang untuk: a. MEMUTUSKAN terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal; b. memberikan rekomendasi : 1. sanksi bagi Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melakukan pelanggaran; dan 2. pemulihan bagi Penilai Direktorat Jenderal yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pencabutan larangan menerima penugasan Penilaian.
Koreksi Anda