Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kepatuhan bertugas memberikan rekomendasi dalam rangka pemulihan atau pemberian sanksi Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Dewan Kepatuhan dibentuk dalam hal terdapat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
(3) Dewan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal;
b. Direktur;
c. Direktur teknis pada Direktorat Jenderal yang menjadi pemohon Penilaian atau Kepala Kantor Wilayah;
d. Direktur di bidang hukum pada Direktorat Jenderal; dan
e. 1 (satu) orang Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat lainnya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Susunan keanggotaan Dewan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
