Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menyebutkan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Penilai Direktoral Jenderal, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan berita acara pemeriksaan tersebut kepada Direktur. (2) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk membentuk Dewan Kepatuhan.
Koreksi Anda