Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menyebutkan tidak adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Penilai Direktoral Jenderal, Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Penilai Direktorat Jenderal yang diperiksa, mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan. (2) Penilai Direktorat Jenderal yang menjadi pihak terperiksa pada pemeriksaan, dapat kembali menerima penugasan di bidang Penilaian setelah menerima surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan.
Koreksi Anda