Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan disampaikan kepada Direktur atau Kepala Kantor Wilayah yang memberikan tugas.
Koreksi Anda
