Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan disampaikan kepada Direktur atau Kepala Kantor Wilayah yang memberikan tugas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id