Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Tim Pemeriksa Kepatuhan dapat meminta dan mencari data serta informasi tambahan. (2) Tim Pemeriksa Kepatuhan wajib merahasiakan, baik hal-hal atau informasi yang diperoleh selama pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan kepada pihak yang tidak berhak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id