Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Tim Pemeriksa Kepatuhan dapat meminta dan mencari data serta informasi tambahan.
(2) Tim Pemeriksa Kepatuhan wajib merahasiakan, baik hal-hal atau informasi yang diperoleh selama pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan kepada pihak yang tidak berhak.
Koreksi Anda
