Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilaksanakan Tim Pemeriksa Kepatuhan yang dibentuk dan ditugaskan oleh: a. Direktur, untuk pemeriksaan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk pemeriksaan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan. (2) Tim Pemeriksa Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Penilai Direktorat Jenderal yang terindikasi melakukan pelanggaran. (3) Tim Pemeriksa Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat di bidang Penilaian dan penilai yang cakap melakukan pemeriksaan. (4) Cakap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah memenuhi kriteria: a. aktif melakukan Penilaian dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan b. tidak pernah dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri yang terkait dengan Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda