Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilakukan dalam hal:
a. dari hasil pemantauan terdapat indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal atas Standar Penilaian dan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian; atau
b. terdapat :
1. temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan; atau
2. pengaduan masyarakat.
(2) Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
