Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pemantauan dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian dan ditugaskan oleh:
a. Direktur, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah;
b. Kepala Kantor Wilayah, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
