Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian dan ditugaskan oleh: a. Direktur, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk pemantauan Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id