Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pemantauan dilakukan terhadap kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal atas Standar Penilaian dan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
Koreksi Anda
