Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengawasan Penilai Direktorat Jenderal dilakukan dengan cara pemantauan dan pemeriksaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
