Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal pengajuan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, huruf b dan huruf c.
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal pengajuan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal, dalam hal berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberhentikan sebagai Penilai Direktorat Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
