Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen usulan pemberhentian belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan usulan pemberhentian kepada pejabat pengusul.
Koreksi Anda