Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51:
a. dokumen usulan pemberhentian belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah meminta secara tertulis kelengkapan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan;
b. dokumen usulan pemberhentian telah lengkap, Kepala Kantor Wilayah meneruskan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
