Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda