Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal oleh:
a. Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah untuk pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan;
b. Kepala Kantor Wilayah untuk pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Wilayah;
c. Direktur untuk pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d dan huruf e, dan Pasal 47 huruf b, huruf c dan huruf d.
Koreksi Anda
