Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal:
a. karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, huruf b, dan huruf c, dan Pasal 47 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri tanpa usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
b. karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d dan huruf e, dan Pasal 47 huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
