Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal: a. karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, huruf b, dan huruf c, dan Pasal 47 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri tanpa usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal. b. karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d dan huruf e, dan Pasal 47 huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda