Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat, dalam hal:
a. terdapat rekomendasi Dewan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2.
b. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil;
c. dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan di bidang kepegawaian, yang dibuktikan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
d. dijatuhi hukuman pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
