Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan dengan hormat, dalam hal:
a. Pensiun, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pensiun pegawai negeri sipil;
b. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil;
c. dipindahtugaskan dari Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan mutasi;
d. mengundurkan diri sebagai Penilai Direktorat Jenderal karena alasan kesehatan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah; atau
e. tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas Penilaian lebih dari 6 (enam) bulan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
