Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Terhadap usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau Pasal 42 ayat (3):
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal usulan tersebut disetujui;
b. Direktur Jenderal mengembalikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal usulan tidak disetujui.
Koreksi Anda
