Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, usulan telah memenuhi kriteria pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1), Sekretaris Direktorat Jenderal meneruskan usulan pembebastugasan kepada Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, usulan tidak memenuhi kriteria pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Sekretaris Direktorat Jenderal mengembalikan usulan pembebastugasan kepada pejabat pengusul.
Koreksi Anda
