Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan rekomendasi Dewan Kepatuhan, Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda