Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilai Direktorat Jenderal dikenakan pembebastugasan dalam hal:
a. terdapat rekomendasi Dewan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 1;
b. ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana yang terkait dengan Penilaian.
(2) Pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk jangka waktu sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
