Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian dukungan pelaksanaan pendidikan profesional lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. pemberian informasi penyelenggaraan pendidikan profesional lanjutan yang dapat diikuti oleh Penilai Direktorat Jenderal;
b. bekerja sama dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan pendidikan profesional lanjutan bagi Penilai Direktorat Jenderal;
atau
c. penyusunan usulan Penilai Direktorat Jenderal yang direncanakan untuk ditunjuk mengikuti pendidikan profesional lanjutan.
(2) Penyusunan usulan Penilai Direktorat Jenderal yang direncanakan untuk ditunjuk mengikuti pendidikan profesional lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada pertimbangan:
a. keaktifan Penilai Direktorat Jenderal melakukan Penilaian;
b. latar belakang pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti; dan
c. potensi Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian di masa depan.
Koreksi Anda
