Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis kinerja penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, didasarkan pada daftar pelaksanaan Penilaian. (2) Hasil analisis kinerja penilai disusun dalam laporan analisis kinerja penilai yang bersifat rahasia. (3) Hasil analisis kinerja penilai digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan silabus pendidikan profesional lanjutan dan bimbingan terhadap Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda