Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Penilai Direktorat Jenderal dalam menyelesaikan permasalahan di bidang Penilaian. (2) Bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian bagi Penilai Direktorat Jenderal dilaksanakan berdasarkan: a. permohonan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan; atau b. program kerja yang ditetapkan oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda