Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Penilai Direktorat Jenderal dalam menyelesaikan permasalahan di bidang Penilaian.
(2) Bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian bagi Penilai Direktorat Jenderal dilaksanakan berdasarkan:
a. permohonan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan; atau
b. program kerja yang ditetapkan oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
