Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur melaksanakan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan dalam bentuk: a. bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian; b. analisis kinerja penilai; dan c. pemberian dukungan pelaksanaan pendidikan profesional lanjutan. (2) Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan dalam bentuk bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id