Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur melaksanakan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan dalam bentuk:
a. bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian;
b. analisis kinerja penilai; dan
c. pemberian dukungan pelaksanaan pendidikan profesional lanjutan.
(2) Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan dalam bentuk bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian.
Koreksi Anda
