Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
