Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilai dilarang:
a. melanggar Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal;
b. melaksanakan Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
c. memberikan jasa di bidang Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
d. melaksanakan Penilaian di luar latar belakang pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti;
e. membangun asumsi dalam menyusun kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
f. menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat.
(2) Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
