Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai dilarang: a. melanggar Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal; b. melaksanakan Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang; c. memberikan jasa di bidang Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang; d. melaksanakan Penilaian di luar latar belakang pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti; e. membangun asumsi dalam menyusun kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id f. menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat. (2) Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id