Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilai Direktorat Jenderal yang ditunjuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal wajib mengikuti pendidikan profesional lanjutan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak mengikuti pendidikan profesional lanjutan sepanjang terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti sedang menjalankan tugas kedinasan atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Koreksi Anda
