Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilai Direktorat Jenderal wajib menyusun daftar pelaksanaan Penilaian yang dilaksanakannya.
(2) Daftar pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur sesuai kedudukan Penilai Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
(3) Kepala Kantor Pelayanan atau Kepala Kantor Wilayah menyampaikan daftar pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(4) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
