Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan Penilaian, Penilai Direktorat Jenderal wajib: a. meneliti kelengkapan dokumen permohonan Penilaian; b. melakukan pengecekan kesesuaian dokumen permohonan Penilaian dengan objek Penilaian di lapangan; c. mengumpulkan data dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Penilaian di lapangan; d. menganalisis data dan informasi untuk pelaksanaan Penilaian; e. menyusun laporan Penilaian; f. menyampaikan laporan Penilaian kepada pemohon Penilaian atau pemberi tugas; dan www.djpp.kemenkumham.go.id g. memberikan penjelasan terkait laporan Penilaian jika diminta oleh pemohon Penilaian.
Koreksi Anda