Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan Penilaian, Penilai Direktorat Jenderal wajib:
a. meneliti kelengkapan dokumen permohonan Penilaian;
b. melakukan pengecekan kesesuaian dokumen permohonan Penilaian dengan objek Penilaian di lapangan;
c. mengumpulkan data dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Penilaian di lapangan;
d. menganalisis data dan informasi untuk pelaksanaan Penilaian;
e. menyusun laporan Penilaian;
f. menyampaikan laporan Penilaian kepada pemohon Penilaian atau pemberi tugas; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
g. memberikan penjelasan terkait laporan Penilaian jika diminta oleh pemohon Penilaian.
Koreksi Anda
