Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal wajib: a. bertindak secara independen; b. mengikuti Standar Penilaian; dan c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda