Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal wajib:
a. bertindak secara independen;
b. mengikuti Standar Penilaian; dan
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
