Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas: a. Penilaian yang dilakukan; dan b. nilai yang dihasilkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id