Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas:
a. Penilaian yang dilakukan; dan
b. nilai yang dihasilkan.
Koreksi Anda
