Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian dapat meminta: a. dokumen yang diperlukan untuk mendukung objek Penilaian; b. pendampingan oleh pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian atau tenaga ahli pada saat survei lapangan; c. keterangan/penjelasan kepada pemilik/pengguna/ pengelola objek Penilaian; d. bantuan pengamanan dari aparat keamanan; dan/atau e. bantuan informasi yang diperlukan dari instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id