Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian dapat meminta:
a. dokumen yang diperlukan untuk mendukung objek Penilaian;
b. pendampingan oleh pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian atau tenaga ahli pada saat survei lapangan;
c. keterangan/penjelasan kepada pemilik/pengguna/ pengelola objek Penilaian;
d. bantuan pengamanan dari aparat keamanan; dan/atau
e. bantuan informasi yang diperlukan dari instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
