Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Penilai Direktorat Jenderal juga dapat melakukan analisis terpisah yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi: a. analisis penggunaan tertinggi dan terbaik; b. analisis kelayakan bisnis; dan c. analisis pasar properti. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda