Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Selain melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dan ayat (3), Penilai Direktorat Jenderal juga dapat melakukan analisis terpisah yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
a. analisis penggunaan tertinggi dan terbaik;
b. analisis kelayakan bisnis; dan
c. analisis pasar properti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
