Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2010 tentang Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
