Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian sanksi peringatan tertulis dilaksanakan dengan surat Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Penilai Direktorat Jenderal yang diberikan sanksi.
(2) Pemberian sanksi pembebastugasan dan pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
