Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
