Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pembebastugasan apabila Penilai Direktorat Jenderal tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir pernah mendapatkan sanksi Peringatan Tertulis.
(2) Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila Penilai Direktorat Jenderal tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir pernah mendapatkan sanksi Pembebastugasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
