Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilai Direktorat Jenderal dikenakan sanksi berupa:
a. pembebastugasan, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf b, Pasal 16 dan/atau Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f;
b. pemberhentian tidak dengan hormat, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf a;
c. sanksi sesuai ketentuan peraturan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal untuk pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) huruf a.
(2) Sanksi pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan larangan melaksanakan tugas di bidang Penilaian dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Pembebastugasan.
Koreksi Anda
