Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9: a. Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal usulan pengangkatan disetujui; b. Direktur Jenderal mengembalikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal usulan pengangkatan tidak disetujui.
Koreksi Anda