Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9:
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal usulan pengangkatan disetujui;
b. Direktur Jenderal mengembalikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal usulan pengangkatan tidak disetujui.
Koreksi Anda
