Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal secara tertulis kepada Direktur Jenderal, bagi calon yang berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda